LiveZilla Live Help
SocialTwist Tell-a-Friend  

Domain Indonesia

Persyaratan dan Biaya

Persyaratan Umum :

  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu IndoNIC, dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Nama Domain.ID Biaya Pendaftaran Biaya Renewal Biaya Transfer Persyaratan untuk Pendaftaran dan Transfer Domain
.AC.ID Rp 60.000 Rp 60.000 Rp 60.000
  • E-KTP (masih berlaku)
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-Undangan
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
.BIZ.ID Rp 60.000 Rp 60.000 Rp 60.000
  • E-KTP (masih berlaku)
  • NPWP (bisa NPWP pribadi)
.CO.ID Rp 120.000 Rp 120.000 Rp 120.000
  • E-KTP (masih berlaku)
  • SIUP/TDP/Akta Notaris (Cover dan Hal 1)
  • Bukti Kepemilikan Merk (apabila ada) / Surat Keterangan penggunaan domain apabila nama domain berbeda dengan nama Perusahaan.
.MY.ID Rp 60.000 Rp 60.000 Rp 60.000
  • E-KTP (masih berlaku)
.OR.ID Rp 60.000 Rp 60.000 Rp 60.000
  • E-KTP (masih berlaku)
  • Akta Notaris (cover dan halaman 1)/ SK Intern organisasi tentang penggunaan nama domain
  • Surat Keterangan mengenai pemilihan Nama Domain
.SCH.ID Rp 60.000 Rp 60.000 Rp 60.000
  • E-KTP (masih berlaku)
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga
  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
.WEB.ID Rp 60.000 Rp 60.000 Rp 60.000
  • E-KTP (masih berlaku)
.ID Rp 250.000 Rp 250.000 Rp 250.000
  • Personal:
    • E-KTP (masih berlaku);
  • Perusahaan:
    • KTP (masih berlaku);
    • SIUP / NPWP / TDP / Akte Notaris (cover & halaman 1);
  • Sekolah:
    • KTP (masih berlaku);
    • SK Penyelenggaraan Dikdasmen, atau; Surat Permohonan dari Kepala Sekolah;
  • Universitas:
    • KTP (masih berlaku);
    • SK Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
  • Organisasi:
    • KTP (masih berlaku);
    • Akta Notaris pendirian organisasi (cover & halaman 1) atau; SK Internal berisi permohonan penggunaan nama domain anything.id;

Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

Harga belum termasuk PPN 10%

* Proses Pendaftaran/ Renewal/ Transfer Domain Indonesia membutuhkan waktu maksimal 3 Hari Kerja (Senin – Jum’at).
** Proses Transfer Domain Indonesia sudah termasuk proses Renewal Domain untuk 1 Tahun.

Petunjuk Penamaan

Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id

  1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
  4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  6. Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9?, dan karakter “-” serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  7. Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
  8. Nama domain tidak termasuk dalam reserved list PANDI (http://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html)

UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23

  1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
  3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain

Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu

  1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).
  2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).

III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen

Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.

Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran).

 

Domain: